Apakah Bayi dalam Kandungan Sudah Bisa Dirus BPJS Kesehatannya?. ini Jawabannya.

Selamat siang Admin. Saya seorang PNS, saat ini tengah hamil delapan bulan.

Bisa tanyakan ke bpjs kesehatan, apakah bayi di dalam kandungan sudah bisa diurus kartu BPJS Kesehatannya?.

Jika bisa, apa saja syarat untuk mengurusnya?.terima kasih.
+6285264073xxx

Selamat siang.
Untuk PNS, tidak perlu mengurus kartu BPJS Kesehatan calon bayi.

Pengurusan dilakukan setelah anak lahir dengan membawa Surat Keterangan Kelahiran, KK terbaru, amprah gaji yang menerangkan tunjangan keluarga/anak di dalamnya dan mengisi formulir (bagi anak pertama sampai ketiga).

Kemudian dibawa berkas tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi care center BPJS Kesehatan 1500400. Terimakasih.

Saiban Sidauruk
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pekanbaru

Sumber: Tribun Pekanbaru

0 Response to "Apakah Bayi dalam Kandungan Sudah Bisa Dirus BPJS Kesehatannya?. ini Jawabannya. "

Posting Komentar

Histats