Selamat siang Admin. Saya seorang PNS, saat ini tengah hamil delapan bulan.
Bisa tanyakan ke bpjs kesehatan, apakah bayi di dalam kandungan sudah bisa diurus kartu BPJS Kesehatannya?.
Jika bisa, apa saja syarat untuk mengurusnya?.terima kasih.
+6285264073xxx
Selamat siang.
Untuk PNS, tidak perlu mengurus kartu BPJS Kesehatan calon bayi.
Pengurusan
dilakukan setelah anak lahir dengan membawa Surat Keterangan Kelahiran,
KK terbaru, amprah gaji yang menerangkan tunjangan keluarga/anak di
dalamnya dan mengisi formulir (bagi anak pertama sampai ketiga).
Kemudian dibawa berkas tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi care center BPJS Kesehatan 1500400. Terimakasih.
Saiban Sidauruk
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pekanbaru
Sumber: Tribun Pekanbaru
Apakah Bayi dalam Kandungan Sudah Bisa Dirus BPJS Kesehatannya?. BPJS Kesehatan untuk bayi
kartu bpjs kesehatan bayi
urus BPJS Kesehatan
0 Response to "Apakah Bayi dalam Kandungan Sudah Bisa Dirus BPJS Kesehatannya?. ini Jawabannya. "
Posting Komentar