PEKANBARU-Memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI merupakan suatu keharusan bagi pemilik usaha makanan dan kosmetika.
Tujuannya, agar bisa dipercaya untuk dikonsumsi warga muslim Indonesia.
Lalu bagaimana prosedurnya.
Humas LPPOM MUI Riau, Khafzan menjelaskan prosedur standar Sertifikat Halal dimulai dengan mengajukan permohonan---> melengkapi persyaratan permohonan seperti surat izin usaha setempat, surat keterangan dari dinas kesehatan, SP atau atau produk IRT--->membuat daftar bahan baku dan proses produksi serta mengisi formulir pendaftaran LPPOM MUI Riau----> Ditandatangani surat kontrak dan membayar biaya sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI-> Audit Lokasi---> evaluasi--->fatwa MUI--Sertifikat Halal.
Adapun syarat lainnya adalah Fotokopi KTP, izin usaha dan produksi IRT. Membawa materai enam ribu sebanyak 4 buah.
Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor LPPOM MUI Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudir
man nomor 717, Pekanbaru. Telepon 0761 38955. (*)
0 Response to "Inilah Prosedur Mengurus Sertifikat Halal MUI"
Posting Komentar