Anak dari Pernikahan Siri Susah Buat Akta Kelahiran. Ini Solusinya

Pertanyaan:

Selamat pagi admin. 

Tolong tanyakan sama kadistarduk kota pekanbaru. 

Teman saya ada mengurus akte kelahiran anaknya dgn surat keterangan nikah siri. 

Pihak uptd kecamatan menolaknya. 

Katanya harus pakai akte nikah yang resmi.

Belakangan ada oknum yang menawarkan bisa mengurus dengan bayar sejumlah uang akte kelahiran bisa dibuat walaupun nikah siri tanpa buku nikah. 

Apa memang bisa pak kadistarduk? Kami takut tertipu. 

Bagaimana jalan keluarnya agar anak hasil pernikahan siri bisa mendapatkanakte kelahiran. terima kasih admin. Semoga tetap jaya.
 
Jawaban:
Selamat pagi kembali. 

Anak yang yang lahir dari pernikahan siri bisa membuat akta kelahirannya, namun hanya atas nama anak dari sang ibu. 

Dengan catatan kedua orang tuanya harus segera mengurus surat/akta nikah dari KUA atau akta pernikahan dari Disdukcapil bagi yang non muslim.

 Nantinya setelah mendapatkan akta nikah tersebut baru bisa dicantumkan nama ibu dan bapak dari si anak. 

Untuk mengurus akta kelahiran, tidak dipungut biaya. 

Namun akan dikenakan denda apabila orangtuanya tidak melaporkan ke pihak UPTD lebih dari 60 hari sejak dilahirkan. 

Besaran dendanya mulai dari Rp50 ribu. 

Jika ada oknum yang meminta bayaran diluar ketentuan, silahkan melapor ke pihak Disdukcapil. Sekian Informasinya,  terima kasih.(*)

0 Response to "Anak dari Pernikahan Siri Susah Buat Akta Kelahiran. Ini Solusinya"

Posting Komentar

Histats