Aslmkm Admin.
Kami punya anak yang baru lahir.
Sekarang sudah ada punya akta lahir.
Kami mau memasukannya ke dalam KK kami.
Gimana caranya?.
Apakah kami harus melapor lagi ke RT/RW?.
Syaratnya apa aja bun?.
Terima kasih.
Walaikumsalam.
Persyaratan
perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami
kelahiran adalah surat pengantar dari RT, RW dan Lurah.
Foto copy kutipan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.
Sesuai dengan SOP waktu penyelesaian selama 14 hari kerja.
Sekian informasinya, terima kasih.
0 Response to "Persyaratan Perubahan KK karena Penambahan Aggota Baru"
Posting Komentar