Seseorang pindah alamat bisa terjadi karen beberapa faktor, mulai dari dipindahkan kerja, rumah baru, hingga faktor lainnya.
Jika pindah, tentunya semua alamat yang ada di Kartu Keluarga dan e-KTP harus juga berganti.
Bagi anda yang tengah pindah alamat dari satu tempat ke tempat lainnya,
Bagi anda yang tengah pindah alamat dari satu tempat ke tempat lainnya,
Berikut
adalah prosedurnya menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Pekanbaru, pertama kali buat surat pindah dari daerah asal.
Syaratnya adalah:
1. Pengisian formulir F 108 yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat.
2. Kartu Keluarga Asli.
3. KTP Asli yang bersangkutan.
4. Pas foto 3x4 centimeter sebanyak dua lembar.
2. Kartu Keluarga Asli.
3. KTP Asli yang bersangkutan.
4. Pas foto 3x4 centimeter sebanyak dua lembar.
Usai mendapatkan surat keterangan pindah, selanjutnya mengurus surat keterangan datang di tempat domisili baru.
Syarat mengurus surat keterangan datang adalah sebagai berikut:
A. Mengisi formulir F.1 54 dari lurah
B. mengisi formulir F.1 55 dari camat
C. Fotokopi surat pindah dua rangkap
D. Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan.
E. Surat Keterangan Pindah Asli
F. Fotokopi Akta Lahir anak atau ijazah atau surat keterangan lahir anak.
G. Pas foto 3x4 cm sebanyak 2 lembar untuk kepala keluarga.
B. mengisi formulir F.1 55 dari camat
C. Fotokopi surat pindah dua rangkap
D. Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan.
E. Surat Keterangan Pindah Asli
F. Fotokopi Akta Lahir anak atau ijazah atau surat keterangan lahir anak.
G. Pas foto 3x4 cm sebanyak 2 lembar untuk kepala keluarga.
Setelah itu membuat kartu keluarga dengan alamat tempat domisili baru.
Persyaratan penerbitan kartu keluarga (KK) adalah:
1. Pengisian formulir F1.01 yang ditandatangani oleh lurah dan camat.
2. Formulir F.1 15 ditandatangani oleh lurah dan camat.
3. Formulir F1 05 (untuk perubahan data menggunakan materai Rp 6000).
4. Surat keterangan pindah/surat datang.
5. Fotokopi Akte Kelahiran.
6. Fotokopi Ijazah Terakhir.
7. Fotokopi kutipan akte perkawinan atau surat nikah.Usai membuat KK baru, ubah data identitas di e-KTP dengan alamat baru, tanpa perlu merekam lagi.
1. Pengisian formulir F1.01 yang ditandatangani oleh lurah dan camat.
2. Formulir F.1 15 ditandatangani oleh lurah dan camat.
3. Formulir F1 05 (untuk perubahan data menggunakan materai Rp 6000).
4. Surat keterangan pindah/surat datang.
5. Fotokopi Akte Kelahiran.
6. Fotokopi Ijazah Terakhir.
7. Fotokopi kutipan akte perkawinan atau surat nikah.Usai membuat KK baru, ubah data identitas di e-KTP dengan alamat baru, tanpa perlu merekam lagi.
Semua
pengurusan tidak dikenakan biaya, kecuali jika lewat masa berlaku,
seperti pada pengurusan surat pindah dan datang, maka akan dikenakan
denda mulai dari Rp 50 ribu.
Proses pembuatan masing-masing berkas seusai dengan SOP nya adalah 14 hari kerja.
Demikianlah informasinya, semoga bermanfaat.(*)
0 Response to "Berikut adalah Prosedur Lengkap Pindah Alamat KK dan E-KTP"
Posting Komentar