KTP dan KK Hilang, Begini Cara Mengurus Kembali

Pertanyaan Asslmkm admin

Bisa tanya ke disdukcapil. Kami dapat musibah kebakaran. 

Semua berkas kependudukan habis. Seperti KK, Akte lahir dan lainnya habis kebakar bun. 

Gimana cara membuatnya lagi. 

Yang ada cuma KTP. Mohon dijawab. 

Jawaban
Walaikumsalam. 
Untuk warga yang kehilangan berkas akibat kebakaran, hal yang harus dilakukan adalah pertama lapor dahulu ke pihak kepolisian untuk membuat surat keterangan hilang akibat kebakaran. 
Setelah itu lapor dan buat surat pengantar ke RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
 Untuk membuat KK dan Akta Lahir, mohon diserahkan surat pengantar tersebut ke UPTD beserta berkas yang tersisa, seperti KTP, fotokopi Ijazah, KK dan Akta kelahiran jika ada. 
Sekian informasinya, terima kasih.
Sumber: Tribun Pekanbaru. 

0 Response to "KTP dan KK Hilang, Begini Cara Mengurus Kembali"

Posting Komentar

Histats