Bisa tanya ke disdukcapil. Kami dapat musibah kebakaran.
Semua berkas kependudukan habis. Seperti KK, Akte lahir dan lainnya habis kebakar bun.
Gimana cara membuatnya lagi.
Yang ada cuma KTP. Mohon dijawab.
Jawaban
Walaikumsalam.
Untuk
warga yang kehilangan berkas akibat kebakaran, hal yang harus dilakukan
adalah pertama lapor dahulu ke pihak kepolisian untuk membuat surat
keterangan hilang akibat kebakaran.
Setelah itu lapor dan buat surat pengantar ke RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
Untuk
membuat KK dan Akta Lahir, mohon diserahkan surat pengantar tersebut ke
UPTD beserta berkas yang tersisa, seperti KTP, fotokopi Ijazah, KK dan
Akta kelahiran jika ada.
Sekian informasinya, terima kasih.
Sumber: Tribun Pekanbaru.
0 Response to "KTP dan KK Hilang, Begini Cara Mengurus Kembali"
Posting Komentar