Syarat Buat Akta Kelahiran

Pertanyaan: 
Pagi admin, numpang tanya ni. 
Syarat-syarat buat akte lahir apa aja admin?. 
Apakah benar harus bayar buat akte lahir itu. Thnks ya admin atas jawabannya.

Jawaban:
Selamat pagi kembali. 
Pembuatan Akta kelahiran bisa dilakukan di kantor camat daerah masing-masing dan di kantor Disdukcapil Pekanbaru.
 Adapun Syarat-syaratnya adalah :
1. Surat Keterangan Lahir asli dari Bidan/dokter/rumah sakit
2. Foto copy KTP Kedua Orang tua
3.Foto Copy KK orang tua
4. Foto copy surat nikah atau akta perkawinan orang tua
5. Foto copy KTP dua orang saksi
6. Surat keterangan lahir dari lurah. 

Wajib dilaporkan 60 hari sejak kelahiran. 
Untuk pengurusan 0-60 hari setelah kelahiran tidak dikenakan biaya. Namun jika lewat dari waktu 60 hari, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. 
Sekian informasinya, terima kasih. 



0 Response to "Syarat Buat Akta Kelahiran"

Posting Komentar

Histats