Apakah harus ada halal MUI nya? Kalau iya apa saja syaratnya admin?. Terima kasih jawabannya.
Walaikumssalam, terimakasih atas pertanyaannya. Untuk usaha katering memang harus ada izin LPPOM MUInya.
Berikut pengurusan sertifikat Halal MUI untuk usaha katering.
1. Fotokopi KTP Izin Usaha
2. Daftar bahan baku dan alur proses produksi
3. Melampirkan manual SJH
4. Melampirkan Sketsa Dapur.
5. Materai enam ribu 4 buah
6. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.
Sekian informasinya terima kasih. Semoga bermanfaat.
Khafzan
Humas LPPOM MUI Riau
Humas LPPOM MUI Riau
0 Response to "Persyaratan Izin Halal LPPOM MUI untuk Catering"
Posting Komentar