PEKANBARU- Registrasi
kartu sim card telepon seluler berakhir pada tanggal 31 Maret 2018,
jika tidak mendaftar, maka akan diberlakukan pemblokiran secara
bertahap.
Sebagian
masyarakat kebingungan, ketika mencoba mendaftar beberapa kali,
ternyata NIK e-KTP dan KK tidak sinkron dan masalah lainnya.
Akibatnya, mereka tidak bisa registrasi dan harus melapor pada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Lalu bagaimana cara melapor ke Disdukcapil?.
Menurut Inang Tati Dewi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pekanbaru,
bagi warga yang tidak bisa melakukan registrasi kartu, silahkan melapor
ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru, dengan
memenyerahkan fotokopi e-KTP dan KK.
"Petugas Disdukcapil bakal
cek identitas warga tersebut selama 10 hari jam kerja. Selama waktu
tersebut, warga dipersilahkan untuk registrasi kartu di ponsel
masing-masing. Jika dalam 10 hari tidak juga teregistrasi, silahkan
melapor kembali, dengan membawa bukti laporan sebelumnya,"jelasnya. (*)
0 Response to "Kesulitan Registrasi Kartu Sim Card?. Ini Tahapan yang Harus Dilakukan"
Posting Komentar