Syarat Mengurus Surat Keterangan Pendatang Baru dan Lama Prosesnya

Admin. 
Saya mau tanya, berapa lama ya siapnya kk dan ktp mutasi dari sumbar ke Pekanbaru. 

Syarat sudah lengkap di kecamatan. Makasih admin

Selamat sore pembaca Publik Service. 

Sesuai dengan SOPnya proses pembuatan e-KTP dan KK adalah selama 14 hari kerja. 

Namun bagi warga yang pindah dari luar daerah harus mengurus surat keterangan datang terlebih dahulu, sebelum membuat KK dan KTP. 

Adapun syarat mengurus surat keterangan pendatang adalah sebagai berikut:

A. Mengisi formulir F.1 54 dari lurah
 
B. mengisi formulir F.1 55 dari camat
 
C. Fotokopi surat pindah dua rangkap
 
D. Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan.
 
E. Surat Keterangan Pindah Asli
 
F. Fotokopi Akta Lahir anak atau ijazah atau surat keterangan lahir anak.
 
G. Pas foto 3x4 cm sebanyak 2 lembar untuk kepala keluarga.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan melapor kepada kepala UPTD kecamatan setempat atau UPTd Disdukcapil Pekanbaru. Sekian Informasinya, terima kasih.

Sumber: Tribun Pekanbaru

0 Response to "Syarat Mengurus Surat Keterangan Pendatang Baru dan Lama Prosesnya"

Posting Komentar

Histats