Terlanjur Buat KTP Ganda, Ini Cara Menjadikan Satu Sebagai e-KTP

Selamat pagi admin. 

Saya punya KTP di tiga provinsi, yakni Padang, Pekanbaru dan Medan. 

Saat ini, saya ingin menjadikannya satu saja, yakni Pekanbaru saja. 

Bagaimana caranya?. Apa saja yang harus dilakukan?. Terima kasih. 


Selamat pagi kembali.
Setiap satu individu hanya diperbolehkan memiliki satu e-KTP saja. 

Jika terlanjur telah membuat tiga e-KTP segera ubah menjadi satu saja. 

Jika lokasi merekam e-KTP di daerah lain, harus membawa surat pindah dari daerah asal. 

Sementara seandainya warga tersebut dari Pekanbaru, maka cukup melapor ke kantor Disdukcapil atau UPT.  Sekian informasi, terima kasih.

Sumber: Tribun Pekanbaru

0 Response to "Terlanjur Buat KTP Ganda, Ini Cara Menjadikan Satu Sebagai e-KTP"

Posting Komentar

Histats