Admin. Aku
ni pendatang di Pekanbaru beragama kristen, aku mau mengurus catatan
sipil, apa aja persyaratan nya dan berapa kira-kira biayanya?
Selamat
pagi. Untuk pendatang baru di Pekanbaru harus mengurus surat keterangan
datang (SKD) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Adapun persyaratan bagi yang beragam kristen atau agama selain islam adalah:
1. Formulir F. 154 dari lurah
2. Formulir F. 155 dari camat
3. Surat keterangan pindah asli.
4. Fotokopi surat keterangan pindah dua rangkap.
5. Fotokopi Akta Perkawinan.
6. Fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah.
7. Pas foto ukuran 3x4 centimeter sebanyak dua lembar untuk kepala keluarga.
Untuk mengurus surat keterangan datang tidak ada pungutan biaya.
Dengan syarat wajib dilaporkan 30 hari sejak perubahan atau sejak awal mengurus SKD tersebut.
Jika melewati batas 30 hari maka akan dikenakan denda mulai dari Rp 50 ribu. Sekian Informasinya, terima kasih.
Sumber: Tribun Pekanbaru
0 Response to "Urus Surat Pindah untuk Agama Kristen atau Non Muslim"
Posting Komentar